1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. 4. Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang pengelolaan air limbah domestik.
5.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
6.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
7.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub- sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. 5
10.Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyelenggaran SPALD yang selanjutnya disingkat UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis oprasional yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
11.Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disingkat BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggara SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
12.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksanaan teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
13.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
14.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
15.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
16.Layanan Lumpur Tinja Terjadwal adalah layanan penyedotan lumpur tinja yang akan dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah.
17.Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
18.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemaran dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha atau kegiatan.
19.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
20.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
21.Orang adalah seseorang yang melakukan pengelolaan air limbah domestik, baik secara individual maupun secara komunal.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
23.Badan usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum dan/atau usaha tidak berbadan hukum yang kegiatannya menyelenggarakan SPALD. 6
24.Operator air limbah domestik adalah pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
25.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.