(1)Sekretariat Daerah Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri dari 3 (tiga) Asisten, masing-masing Asisten terdiri dari 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian.
(2)Sekretariat DPRD Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri dari 3 (tiga) Bagian, masing-masing Bagian terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian.
(3)Inspektorat Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf c terdiri dari 4 (empat) Inspektur Pembantu dan 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian.
(4)Dinas Pendidikan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 5 (lima) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(5)Dinas Kesehatan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(6)Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 5 (lima) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(7)Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(8)Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 5 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 5 (lima) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(9)Dinas Sosial Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf d angka 6 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing- masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(10)Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 7 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(11)Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 8 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(12)Dinas Ketahanan Pangan Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 9 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(13)Dinas Lingkungan Hidup Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 10 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(14)Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 11 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(15)Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 12 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(16)Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 13 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(17)Dinas Perhubungan Tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 14 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 2 (dua) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(18)Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 15 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(19)Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 16 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(20)Dinas Penanaman Modal Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 17 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(21)Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 18 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(22)Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 19 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(23)Dinas Perikanan Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 20 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing- masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(24)Dinas Pariwisata Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 21 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing- masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(25)Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 22 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(26)Dinas Perkebunan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 23 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(27)Dinas Perdagangan Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 24 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(28)Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang.
(29)Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang.
(30)Badan Pendapatan Daerah Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian, dan 4 (empat) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang.
(31)Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang.
(32)Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 5 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 3 (tiga) Bidang yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang.
(33)Kecamatan dengan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, dan angka 19 terdiri dari 1 (satu) Sekretariat yang terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, dan 5 (lima) Seksi.
(34)Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Seksi.