Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Ditetapkan di Arga Makmur Pada tanggal 16 Juni 2015 BUPATI BENGKULU UTARA ttd H.M. IMRON ROSYADI Diundangkan di Arga Makmur Pada Tanggal 29 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA ttd SAID IDRUS ALBAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 7 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI HUKUM Setdakab.Bengkulu Utara ZULKARNAIN Pembina Tingkat I (IV/b) Nip.196407051988031010 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA, PROVINSI BENGKULU : (7/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PINANG RAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA I. UMUM Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah. Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kacamatan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Pertanggungjawaban Camat kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara Struktual Camat berada langsung dibawah Bupati. Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atribut dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan aturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan dan atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat. Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan azaz desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai- nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama Camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan kewilayahan. Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni : pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, atas dasar pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari Bupati di wilayah kerjanya. II. PENJELASAN UMUM Ditinjau dari sejarahnya eksistensi Kecamatan telah lama ada sejak zaman pemerintahan Kolonial Belanda dengan terbentuknya organisasi pemerintah setingkat Kecamatan disebut “Onder District”, yang merupakan bagian dari suatu District atau Kewedanan, sehingga kepala Onder District atau juga disebut Asisten Wedana mempunyai tugas dan fungsi membantu kepala District atau Wedana. Keberadaan ini berjalan terus sampai saat sesudah kemerdekaan dimana menurut hukum positif, Kecamatan pengganti nama dari Onder District, ditetapkan sebagai wilayah administratif yang menjalankan asas dekonsentrasi. Seiring dengan perubahan kebijakan penyelenggaraan dan sistem pemerintahan daerah di Indonesia, perkembangan lembaga Kecamatan telah mengalami beberapa perubahan, terutama dalam 3 (tiga) dasawarsa terakhir yaitu :
1.Kecamatan pada masa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Pada masa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, wilayah Republik Indonesia dibagi dalam tiga tingkatan wilayah administratif yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kotamadya, serta pada tingkatan paling bawah yaitu Kecamatan. Jadi Kecamatan merupakan ujung tombak dari Pemerintahan Pusat yang langsung berhadapan dengan masyarakat luas. Kedudukan organisasi Kecamatan adalah sebagai perangkat pusat di daerah dalam rangka menjalankan asas dekonsentrasi.
2.Kecamatan pada masa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Undang-Undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan palaksanaan asas desentralisasi. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, kedudukan Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan perangkat daerah, dan Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
3.Kecamatan pada masa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintah Kecamatan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu mencakup kedudukan Kecamatan menjadi perangkat daerah, yang memiiki 9 (sembilan) kewenangan atributif dan kewenangan delegatif yang dilimpahkan oleh Bupati. 9 (sembilan) kewenangan atributif yang melekat pada jabatan Camat, meliputi :
a.Menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6);
b.Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
e.Mengoordinasikan pemeliharanan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
g.Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
h.Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan
i.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Karakteristik wilayah Kecamatan Ketahun, merupakan kawasan perkotaan yang berpenduduk padat dengan aktifitas sosial ekonomi masyarakatnya yang sangat dinamis. Jumlah penduduk Kecamatan Ketahun adalah berjumlah 45,721 jiwa merupakan Kecamatan terbesar di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini mengakibatkan tidak maksimalnya pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat. Oleh karna itu, Kecamatan Ketahun dilihat dari karakteristik kewilayahan, volume pelayanan dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan sudah semestinya perlu dilakukan pemekaran menjadi 2 (dua) Kecamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah yang harus memenuhi syarat administratif, fisik dan kewilayahan. Secara administratif pembentukan Kecamatan Pinang Raya yang merupakan pemekaran Kecamatan Ketahun telah memenuhi syarat yang ditentukan yaitu :
1.Usia penyelenggaraan pemerintah Kecamatan Ketahun yang dimekarkan dan Desa yang menjadi cakupan wilayahnya meliputi Desa Air Sebayur, Desa Air Sekamanak, Desa Air Simpang, Desa Bukit Makmur, Desa Marga Bhakti, Desa Bumi Harjo, Desa Sumber Mulya, Desa Gunung Payung, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Muara telah melampaui batas minimal 5 tahun;
2.Telah mendapat persetujuan tertulis dari BPD masing-masing desa yang menjadi calon cakupan wilayah Kecamatan baru maupun Kecamatan induk;
3.Telah mendapatkan Keputusan Desa tentang persetujuan pemekaran Kecamatan dari masing-masing Desa yang menjadi calon cakupan wilayah Kecamatan baru maupun Kecamatan Induk; Secara fisik kewilayahan juga memenuhi persyaratan, yaitu meliputi 10 (sepuluh) Desa terdiri dari Desa Air Sebayur, Desa Air Sekamanak, Desa Air Simpang, Desa Bukit Makmur, Desa Marga Bhakti, Desa Bumi Harjo, Desa Sumber Mulya, Desa Gunung Payung, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Muara. Penetapan calon lokasi ibukota Kecamatan di Desa Sumber Mulya telah memperhatikan memenuhi aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya serta telah dipersiapkan sarana dan prasarana kantor Camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. III. PASAL DEMI PASAL