DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 11 Tahun 2015

Nomor
11
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
106

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: RTRWK didasarkan atas 4 (empat) azas yaitu azas manfaat, azas keseimbangan, azas kelestarian dan azas keterbukaan. Substansi materi RTRWK meliputi: tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Kawasan strategis yang ada di kabupaten meliputi kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten. Perwujudan rencana pola ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui perwujudan kawasan lindung dan perwujudan kawasan budi daya. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten menjadi acuan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten. Dalam pengelolaan ruang wilayah masyarakat berhak : berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; mengetahui secara terbuka RTRWK dan rencana rinci tata ruang kawasan; menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang; dan memperoleh penggantian yang layak sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Isi peraturan

Teks106PDFHirarki

Memuat teks peraturan…