DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Marga Sakti Sebelat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Kecamatan Marga Sakti Sebelat mempunyai batas-batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Jambi dan Kabupaten lebong, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau, sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau dan Kabupaten Muko-Muko dan sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Marga Sakti Sebelat berkedudukan di Suka Baru.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…