Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: L. 2dm 0 3. 4. Oi 6. Daerah adalah Kabupaten Berau. Bupati adalah Bupati Berau. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau. ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, 7. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 3 serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem Pendidikan pada satuan atau program Pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan tertentu. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang melaksanakan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat atau lembaga pendidikan asing. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstrukur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah Jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lembaga Pendidikan Asing yang selanjutnya disingkat LPA adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi Peserta Didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pendidikan Informal adalah Jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. .Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. .Pendidikan Dasar adalah Jenjang Pendidikan pada Jalur Pendidikan24 Formal yang melandasi Jenjang Pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu 25. 26. 27. 28. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. M9. 4 kesatuan kelanjutan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada Jenjang Pendidikan Dasar. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada Jenjang Pendidikan Dasar. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada Jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada Jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. .Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK, adalah29 pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. .Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem Penjamin Mutu Internal Pendidikan Dasar dan menengah yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara vang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk tujuan Pendidikan tertentu. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan. Dewan Pendidikan Kabupaten adalah Dewan Pendidikan yang dibentuk pada tingkat Kabupaten. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan. Sarana adalah perlengkapan Pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. 5
42.Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
43.Kurikulum Muatan Lokal adalah kurikulum yang memuat keragaman potensi daerah berupa lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah untuk dikembangkan pada satuan pendidikan.