1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau.
3.Bupati adalah Bupati Berau.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.Kampung adalah kesatuan masyarakat h u k u m yang memiliki batas wilayah yang berwenang u n t u k mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, h a k asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kepala Kampung adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat B P K adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Perangkat Kampung adalah u n s u r staf yang membantu Kepala Kampung dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kampung, dan u n s u r pendukung tugas Kepala Kampung dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis.
9.Staf adalah orang yang bertugas membantu Perangkat Kampung yang menduduki jabatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
10.Pengisian J a b a t a n Perangkat Kampung adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Kampung melalui penjaringan^ dan penyaringan oleh Panitia Pengisian Perangkat Kampung.
11.Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh panitia u n t u k mendapatkan bakal calon Perangkat Kampung dari warga masyarakat setempat.
12.Penyaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia u n t u k mendapatkan Calon Perangkat Kampung dari B a k a l Calon Perangkat Kampung sampai dengan pelaksanaan ujian tertulis untuk menetapkan calon yang Lulus.
13.Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Kampung yang selanjutnya disebut Panitia adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Kampung u n t u k melaksanakan kegiatan proses Penjaringan dan Penyaringan bagi jabatan Perangkat Kampung.
14.B a k a l Calon Perangkat Kampung yang selanjutnya disebut B a k a l Calon adalah penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia untuk mengikuti pencalonan Perangkat Kampung yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
15.Calon Perangkat Kampung yang selanjutnya disebut Calon adalah B a k a l Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Kampung.
16.Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Mengikuti Ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Kepala Kampung u n t u k mengikuti ujian.
17.Calon yang L u l u s adalah Calon yang telah lulus Mengikuti Ujian yang memenuhi batas nilai kelulusan dan memperoleh nilai tertinggi.
18.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan h u k u m .
19.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
20.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. 2 1 . Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan h u k u m tetap. B A B I I PENGISIAN JABATAN PERANGKAT KAMPUNG