Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Berau. Ditetapkan di Tanjung Redeb pada tanggal, 26 Agustus 2021 Diundangkan di Tanjung Redeb pada tanggal, 25 Azustus 2021 ATNBE MAS Ps SEKRETARIS DAERAH ETAR! DAERAH HAMMMDHAZALI AERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BERAU TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2021-2026 : (64.03/1/21/1/2021). I. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BERAU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir, dan Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Berau perlu menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan baik jangka panjang maupun jangka menengah daerah. Tahapan pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Berau terdiri dari 4 (empat) tahapan pembangunan jangka menengah daerah yaitu tahap I (2006-2011), tahap II (2011-2016), tahap III (2016-2021), dan tahap IV (2021-2026). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Berau Tahun 2021-2026 merupakan periode terakhir pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Berau tahun 2006-2026, sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2006-2026, dan masuk dalam tahap pembangunan jangka menengah keempat. Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Berau Tahun 2006-2026, maka dalam RPJPD telah ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah tahap keempat. Arah pembangunan jangka menengah daerah tahap keempat diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada Mewujudkan Perekonomian daerah yang berorientasi kerakyatan dan berkelanjutan dengan kualitas sumberdaya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis Imtak dan budaya, mengembangkan aksebilitas dan konektivitas infrastruktur Daerah dan mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik. Kemajuan di bidang ekonomi yang ditopang oleh pertanian dalam arti luas dengan pengembangan kemitraan pertanian, pariwisata berbasis ekowisata, wisata yang terintegrasi (derawan-maratua-sangalaki), pengembangan iklim investasi, pengembangan sumberdaya alam terbarukan dan berkelanjutan, sejalan dengan kemajuan didalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga kualitas dan fungsi lingkungan hidup tetap terjaga. Il. Pada tahun 2020 penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Berau diselenggarakan untuk menetapkan Bupati dan wakil Bupati periode 2021-2026. Berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2021-2026. Dalam Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program PD dan lintas PD yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Selain itu, Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kepala Baplitbang menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. Selanjutnya Rancangan Awal RPJMD yang telah disusun oleh Baplitbang tersebut akan disampaikan kepada semua Perangkat Daerah untuk digunakan sebagai rujukan penyusunan Renstra PD. Ketentuan Pasal 260 dan 261 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan rencana pembangunan Daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh PD yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah. Perencanaan pembangunan Daerah disusun menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis, sertamenggunakan pendekatan yang mempertemukan perencanaan yang bersifat dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Kajian akademis merupakansalah satu bentuk pendekatan teknokratis dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa Bappeda dalam penyusunan rancangan awal RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. PASAL DEMI PASAL