menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 T a h u n 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 T a h u n 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 T a h u n 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 T a h u n 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2017 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN B E R A U dan BUPATI B E R A U Menetapkan MEMUTUSKAN PERUBAHAN K E T I G A ATAS PERATURAN D A E R A H NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG R E T R I B U S I PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal I Peraturan Daerah Nomor 2 T a h u n 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2011 Nomor 2) yang telah beberapa kedi diubah dengan Peraturan Daerah:
a.Nomor 2 T a h u n 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2014 Nomor 2);
b.Nomor 4 T a h u n 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2017 Nomor 4); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: