Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan 1 2 Daerah adalah Kabupaten Berau Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kabupaten Berau Bupati adalah Bupati Berau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut dengan BAPLITBANG adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah 3 4 5 6 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pillhan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan Kebyakan, daya sang, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebyakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah 7 8 9 E-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebyakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah merumuskan kebyakan dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah berbasis daring Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebyakan pemanfaatan ruang wilayah Daerah kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang dunginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi Strateg adalah langkah-langkah berisikan program-program sebagai pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran Kebyakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan Program adalah penjabaran kebyakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas-dan fungsi Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa 5 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas Pagu Indikatif adalah jumlah dana yang tersedia untuk mendanai program dan kegiatan tahunan dan merupakan batas maksimal anggaran yang dialokasikan untuk belanja langsung Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun- tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesimambungan kebyakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact) Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah Keluaran adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud Hasil adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah kajian permasalahan pembangunan yang diperoleh dari hasil rapat DPRD seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, yang tertuang dalam keputusan DPRD hasil sidang paripurna sebagai masukan perencanaan pembangunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kebyakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebyakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode1 (satu) tahun Priontas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA - Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD Rencana kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya sebut RKA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SIPD adalah suatu system yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan Daerah 1 40 Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebyakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana Daerah, pejabat pengelola keuangan Daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan