menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten B e r a u T a h u n Anggaran 2019; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945 ; Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9 sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BERAU Dan BUPATI B E R A U MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN D A E R A H K A B U P A T E N B E R A U TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN B E L A N J A D A E R A H TAHUN ANGGARAN 2019 Mengingat: 1. 2. 3.