1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau.
3.Bupati adalah Bupati Berau.
4.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Berau.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
7.K a s Umum Daerah adalah B a n k yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Berau untuk memegang Kas U m u m Daerah.
8.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk perahu atau alat apung yang digerakkan dengan tenaga mekanik yang dipergunakan untuk melakukan pengangkutan dan atau barang.
9.Retribusi tempat pendaratan kapal yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pendaratan kapal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan diperairan, kepelabuhan serta keamanan dan keselamatannya.
11.Pas Kecil Kapal selanjutnya disebut Pas Kapal adalah salah satu surat kapal untuk u k u r a n <GT.7 (Tujuh Gross Tonage) yang berada dikapal apabila kapal akan berlayar dalam pas kecil kapal dicantumkan data umum u k u r a n dan tonase kapal yang bersangkutan.
12.Sertifikat Kesempurnaan Kapal selanjutnya disebut Sertifikat Kesempurnaan adalah salah satu dari surat-surat kapal yang harus berada di kapal saat kapal a k a n berlayar, isinya menyatakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi persyaratan kesempurnaan dan perlengkapan untuk berlayar pada perairan tertentu.
13.Pengukuran Kapal adalah untuk menentukan u k u r a n tonase kapal.
14.Registrasi Kapal adalah Pendaftaran Kapal/Perpanjangan pas kapal.
15.Dispensasi Penumpang adalah surat penetapan pemberian dispensasi penumpang terhadap kapasitas muat kapal.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan u s a h a maupun yang tidak melakukan u s a h a yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau.
18.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas j a s a atau pemberian izin tertentu yang k h u s u s disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
19.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Retribusi Daerah.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu. 2 1 . Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan j a s a dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
23.J a s a adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa u s a h a dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
24.J a s a Usaha adalah j a s a yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
25.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat S S R D , adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat S K R D , adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya j u m l a h pokok Retribusi yang terutang.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat S K R D L B , adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan j u m l a h kelebihan pembayaran Retribusi karena j u m l a h kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
28.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
29.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: