Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2020
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Rincian Komponen APBD
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Rincian Komponen APBD
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 b c Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), 1 2 3 . 10 11 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210), 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), 6 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028), 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575), Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693), 13 14 15 16 17 18 19 20 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Part Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177), Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi kalimantan Timur, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42), Peraturan Menterr Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565), 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754), 22 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operational (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067), 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU dan BUPATI BERAU MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan 1 Daerah adalah Kabupaten Berau 2 Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau 3 Bupati adalah Bupati Berau 4 Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah yang berlaku di Kabupaten S5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah
APBD terdin atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp 1 850 396 286 000,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Mihar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut a PendapatanDaerah Rp 1 850 396 286 000,00 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 202 816 911 000,00 2) Pendapatan Transfer Rp 1610112275 000,00 3) Laim-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 37 467 100 000,00 b Belanja Daerah Rp 1850 396 286 000,00 1) Belanja Operasi Rp 1159 217 409 879,00 2) Belanja Modal Rp 418 387 539 625,00 3) Belanja Tidak Terduga Rp 23 991 641 496,00 4) Belanja Transfer Rp 248 799 695 000,00 Surplus/ defisit Rp Nihil c PembiayaanDaerah 1) Penerimaan Rp Nihil 2) Pengeluaran Rp Nihil Pembiayaan Netto Rp Nihil Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp Nihil
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1 850 396 286 000,00 (Satu Triun Delapan Ratus Lima Puluh Milar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), yang bersumber dari a Pendapatan Asli Daerah, b Pendapatan Transfer, dan c Lam-Lan Pendapatan Daerah yang sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp 37 467 100 000,00 (Tiga Puluh Tujuh Miar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Ratus Ribu Rupiah) Laimn-laan pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp 37 467 100 000,00 (Tiga Puluh Tujuh Mihar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) (1
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 1 850 396 286 000,00 (Satu Tnlun Delapan Ratus Lima Puluh Milar Tiga Ratus Sembilan puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), yang terdiri atas a
Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp 1159 217 409 879,00 (Satu Triliun Seratus Lima Puluh Sembilan Mihar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri atas a Belanja pegawai, b Belarya barang dan jasa, c Belanja hibah, dan d Belanja bantuan sosial Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 585 825 276 192,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Mihar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 516 746 505 116,00 (Lima Ratus Enam Belas Miliar Tujuh ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Ribu Seratus Enam Belas Rupiah) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 55 049 628 571,00 (Lima Puluh Lima Milar Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 1 596 000 000,00 (Satu Mihar Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) b c d (1 7
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp 418 387 539 625,00 (Empat Ratus Delapan Belas Milar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas Belanja modal tanah Belanja modal peralatan dan mesin Belanja modal Gedung dan bangunan Belanja modal jalan, jaringan, dan ingasi, dan Belanja modal aset tetap lainnya, Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1 496 768 651,00 (Satu Milkar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan Rp 36 194 855 510,00 (Tiga Puluh Enam Milar Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sepuluh Rupiah) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 82 485 603 650,00 (Delapan Puluh Dua Mihar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) Belanja modal jalan, jaringan, dan 1inigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 296 371 648 082,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Milhar Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah) Belanja modal aset tetap lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 1 838 663 732,00 (Satu Mihar Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) DO Cc p d
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c di rencanakan sebesar Rp 23 991 641 496,00 (Dua Puluh Tiga Mihar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah)
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp 248 799 695 000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), yang terdin atas a Belanja bagi hasil, dan b Belanja bantuan keuangan Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 7 562 000 000,00 (Tujuh Milar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 241 237 695 000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Mihar Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Membuka PDF…