1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau.
3.Bupati adalah Bupati Berau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang ditunjuk oleh Bupati yang tugas dan fungsinya membidangi pembinaan perumahan dan kawasan permukiman.
6.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
7.Badan H u k u m adalah badan h u k u m yang didirikan oleh warga Negara Indonesia yang kegiatannya dihidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
8.Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman k u m u h , penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
9.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas u m u m sebagai hasil upaya pemenuhan rumah layak huni.
10.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
11.Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
12.Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu kesatuan Perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan.
13.Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
14.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
15.Rumah Komersil adalah r u m a h yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
16.Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
17.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
18.Rumah K h u s u s adalah r u m a h yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
19.Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
20.Rumah S u s u n adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian- bagian bersama, benda-bersama dan tanah bersama. 2 1 . Rumah Sederhana adalah rumah u m u m yang dibangun di atas tanah dengan luas kaveling antara 150 m2 sampai dengan 200 m2 dengan luas lantai bangunan paling sedikit 36 m2 dengan harga j u a l sesuai ketentuan pemerintah.
22.Permukiman K u m u h adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
23.Perumahan K u m u h adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
24.Lingkungan Siap Bangun yang selajutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan u n t u k pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
25.Kaveling Tanah Matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikian tanah, rencana rincian tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam u s a h a penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
27.Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan maupun sumber dana lain.
29.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
30.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi u n t u k mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. 3 1 . Utilitas U m u m adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkup keselamatan, gangguan hunian.
32.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah daerah untuk memperoleh rumah.
33.Peremajaan adalah upaya pembongkaran sebagian atau keseluruhan lingkungan perumahan dan permukiman dan kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman baru yang lebih layak dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
34.Rehabilitasi adalah upaya mengembalikan kondisi komponen fisik lingkungan permukiman yang mengalami degradasi.
35.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
36.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.