Untuk dapat diangkat menjadi Direksi harus memiliki syarat a sehat jasmani dan rohani b memilki keahlan, Intergritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi dalam rangka pengembangan perusahaan, Cc memahami penyelenggaran pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, e memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan, pendidikan paling rendah strata satu (S1), g pengalaman Kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang d f manajerial perusahaan yang berbadan hukum dan pernah memimpin tim, h berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat melakukan pendaftaran pertama kali, 1 tidak pernah merjadi anggota Direksi, Badan Pengawas/Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpnnya dinyatakan pailit, J tdak pernah dihukum melakukan tindak pidana karena merugikan keuangan negara, daerah atau perusahaan, k tidak sedang menjalani hukuman pidana 1 tidak menjadi pengurus partai politik, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan atau Calon Anggota Legislatif dan, m berdomisili di daerah Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan perusahaan lain yang berusaha mencari laba
(3)Anggota Direksi tidak boleh rangkap jabatan struktural perusahan daerah, perusahaan swasta maupun di pemerintahan
(4)Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan sedarah dengan Bupati, atau Wakil Bupati Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan Pasal baru, yaitu Pasal 9A, Pasal 9B dan Pasal 9C sehingga berbunyi sebagai berikut 7