menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau Berupa Sambungan Rumah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945; Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72} tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I I di Kalimantan (Lembaran Negara T a h u n 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820}; Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 T a h u n 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN B E R A U dan 3. 4. BUPATI B E R A U MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH D A E R A H PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA S E G A H KABUPATEN B E R A U B E R U P A SAMBUNGAN RUMAH.