DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Perda ini untuk memaksimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu dilakukan Perubahan atas Pasal tersebut.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN D A E R A H NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK. Pasal I Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2014 Nomor 6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

  1. (1)Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 dipidana dengan denda paling sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  2. (2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Berau. Ditetapkan di Tanjung Redeb Diundangkan di Tanjung Redeb pada tanggal, 1 1 ^ a r e t 2017 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN B E R A U TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK : (1/4/2017)