1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Berau.
4.Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Berau.
5.Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Berau
6.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Berau.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
8.Petugas adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Berau untuk memungut Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
9.Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk tujuan memperbanyak tanaman.
10.Benih Sebar (BR)/ Extension Seed adalah benih padi keturunan dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang diproduksi oleh Balai Benih atau Penangkar Benih yang memenuhi standar mutu benih yang telah ditetapkan dan disertifikasi oleh BPSB/UPTD PSBTPH dengan warna label bersertifikat Biru.
11.Benih Pokok (BP)/ Stock Seed adalah benih padi keturunan dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang diproduksi oleh Balai Benih atau Penangkar Benih yang memenuhi standar mutu benih yang telah ditetapkan dan disertifikasi oleh BPSB/UPTD PSBTPH dengan warna label bersertifikat Ungu.
12.Balai Benih Utama (BBU) adalah Balai Benih Utama Sei Bangun sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Berau yang menangani pengembangan benih padi sawah bersertifikat.
13.Balai Benih Hortikultura adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Berau yang menangani pengembangan hortikultura. 14. 15. 16. Sertifikasi Benih adalah suatu cara pemberian sertifikat dengan cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Benih ikan adalah ikan dalam umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva dan biakan murni alga. 17. 18. 19. 20. 21. Induk Ikan adalah ikan pada umur tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih. Benur adalah benih udang yang berumur 10-15 hari dan mampu beradaptasi terhadap lingkungan budidaya. Nener adalah benih ikan bandeng yang baru ditetaskan dengan panjang badan antara 1-3 cm. Balai Benih Ikan (BBI) adalah Balai Benih Ikan Sei Bedungun sebagai unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau yang menangani pengembangan benih ikan air tawar. Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) adalah balai benih yang menangani pengembangan benih ikan air laut dan air payau.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Retribusi Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 30. 31. 32. 33. 34. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.