1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Penduduk adalah Penduduk Kabupaten Berau.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah..
5.Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
6.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha u n t u k diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
7.Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
8.Zakat Fitrah adalah zakat j i w a yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.
9.Zakat Pendapatan dan jasa/profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.
10.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan u s a h a di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
11.Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan u s a h a di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
12.Muzakki adalah seorang muslim atau badan u s a h a yang berkewajiban menunaikan zakat.
13.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
14.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
15.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Berau yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat, infak dan sedekah di tingkat Kabupaten.
16.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
17.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ untuk membantu mengumpulkan zakat, Infak dan Sedekah.
18.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaaan zakat sesuai dengan syariat Islam.
19.Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disingkat D S K L adalah dana sosial keagamaan dalam Islam antara lain harta Nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
20.Tanggung J a w a b Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perseroan u n t u k berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya selain/diluar kewajiban membayar Pajak dan Retribusi. 2 1 . Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seseorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada seseorang atau suatu badan.
22.Wasiat adalah pesan untuk memberikan sesuatu kepada orang atau badan yang pesan itu baru dilaksanakan sesudah yang bersangkutan meninggal dunia.
23.Warisan adalah harta tinggalan seseorang beragama Islam yang telah meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris atau badan.
24.Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan kepada badan oleh orang yang melanggar ketentuan agama.
25.Usaha Produktif adalah u s a h a yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
26.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.