Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. Daerah adalah Kabupaten Berau. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau. Bupati adalah Bupati Berau. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Kabupaten Berau. Kepala Dinas Perkebunan adalah Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau. Dinas Perkebunanan Provinsi adalah Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan adalah pengembangan perkebunan yang diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek teknis budidaya, produksi, ekonomi, sosial budaya dan ekologi. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Perencanaan Pembangunan Perkebunan adalah suatu konsep proses pembangunan perkebunan dalam rangka menyerasikan sumber daya alam dan sumber daya manusia agar terselenggaranya perkebunan. Tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi. Kebun adalah kesatuan sistem budidaya tanaman perkebunan pada satuan luas lahan yang memiliki fungsi, nilai serta manfaat ekonomis, ekologi dan sosial. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun- temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan Tanah, wilayah, sumber daya alam yang memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Pelindungan tanaman perkebunan adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tananaman perkebunan. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan. Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan. Hasil Ikutan adalah hasil tambahan yang diperoleh di luar hasil pokok dari usaha perkebunan. Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi. Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri Pengolahan Hasil Perkebunan. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha industri Pengolahan Hasil Perkebunan. Izin Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan yang selanjutnya disingkat IPPL adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang akan melakukan kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. Izin Penggunaan Alat Berat yang selanjutnya disingkat IPAB adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan. Surat Tanda Daftar Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada Pekebun yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar. Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disingkat STD-P adalah keterangan yang diberikan oleh Bupati kepada Pelaku usaha industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang kapasitasnya dibawah batas minimal. Kelompok Tani Peduli Api yang selanjutnya disingkat KTPA adalah sejumlah pekebun yang telah memperoleh pelatihan tentang pengendalian kebakaran lahan perkebunan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Brigade adalah satuan pengendalian kebakaran lahan yang dibentuk oleh Dinas terkait dan Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh pelatihan tentang pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan. Pembukaan Lahan Tanpa Membakar yang selanjutnya disingkat PLTMb adalah pembukaan areal perkebunan dengan cara mekanis dan manual dengan cara membuat rintisan, mengimas, menebang, merencek, membuat pancang kepala atau jalur tanam, serta membersihkan jalur tanaman. Konflik di Bidang Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut dengan Konflik Perkebunan adalah situasi yang tidak kondusif yang terjadi akibat adanya permasalahan baik di bidang sosial, maupun lingkungan hidup antara Perusahaan Perkebunan (skala sedang-besar) dengan masyarakat lokal, maupun Masyarakat Hukum Adat yang berada di sekitar lokasi perkebunan yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas, yang mengakibatkan ketidakamanan, dan disintegrasi sosial, sehingga mengganggu jalannya pembangunan daerah. Hak Ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.