Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.Lampiran I Lampiran I.1 Lampiran 1.2 Lampiran 1.3 Lampiran 1.4 Lampiran 1.5 Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII . Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XV ' Rincian : Rekapitulasi : Laporan Realisasi Anggaran : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, laboran realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut pemerintahan daerah, organisasi program dan kegiatan, realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, : Daftar Jumlah Pegawai PNS berdasarkan eselon dan non eselon, : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, : Neraca, : Laporan Operasional, : Laporan Arus Kas, : Laporan Perubahan Ekuitas, dan : Catatan Atas Laporan Keuangan, : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah, : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana b. d. e. £ h. Bergulir : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah, : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan k. 1 asset tetap daerah, : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap, : Daftar Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pengerjaan: : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya, m. n. o. -.6- Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah, Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek, Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang, Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L),
t.Lampiran XX :Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, p 3.9 u