menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 T a h u n 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN B E R A U dan BUPATI B E R A U MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN K E D U A ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN B E R A U NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG R E T R I B U S I PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 T a h u n 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 T a h u n 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 T a h u n 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2014 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 16 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
16.Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: