1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau.
3.Bupati adalah Bupati Berau.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Berau.
5.Lembaga Lainnya adalah Instasi Vertikal, BUMN, BUMD, Swasta, Organisasi dan /atau perorangan yang menjalankan kegiatan atau usaha di Kabupaten Berau;
6.Dinas adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau.
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
9.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
10.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
11.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau.
12.Perpustakaan Digital adalah pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
13.Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan h u k u m baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.
14.Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
15.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
16.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
17.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
18.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi dalam bentuk analog maupun digital.
19.Pelestarian B a h a n Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup u s a h a melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan (karya tulis, karya cetak dan karya rekam) tenaga, teknik dan metode untuk melestarikan informasi dan bentuk fisik suatu bahan perpustakaan dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya Daerah.
20.Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, j u r n a l , majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. 2 1 . Karya Rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, cakram optik, media penyimpanan elektronik, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum.
22.Pengembangan Koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai kebutuhan pemustaka.
23.Tenaga Perpustakaan adalah pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
24.Perpustakaan Pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Daerah dan Kabupaten/Kota, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi.
25.Perpustakaan K h u s u s adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka dilingkungan lembaga pemerintah dan swasta, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan / atau organisasi lain.
26.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
27.Arsip dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu
28.Arsip Dinamis Aktif adalah Arsip Dinamis yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi.
29.Arsip Dinamis Inaktif adalah Arsip Dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun.
30.Arsip statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan 3 1 . Kearsipan Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip
32.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan j u m l a h Arsip dengan cara pemindahan Arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip statis kepada lembaga kearsipan.
33.Daftar Pertelaan Arsip adalah suatu daftar yang berisikan jenis Arsip yang digunakan sebagai sarana Penyusutan Arsip.
34.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.