Renstra PD wajib berpedoman pada perubahan RPJMD Tahun 2016-2021. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Berau. Ditetapkan di Tanjung Redeb pada tanggal, 7 Februari 2020 BERAU, MUHARRAM Diundangkan di Tanjung Redeb pada tanggal, 7 Pebruari 2020 ALA SEKRETARIS DAERAH &. KABUPA IARIAT DAERAH GAZALI LEMBARA9W DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2020 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BERAU TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2016 - 2021:(8/4/2020). LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BERAU NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2016 -— 2021 BABI PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Perencanaan pembangunan merupakan suatu proses perumusan kebijakan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya seefektif dan seefisien mungkin guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan tantangan yang dihadapi, rencana pembangunan dijabarkan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan oleh pemerintah pusat dan daerah yang masing-masing diwujudkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dengan telah dilantiknya H. Muharram S.Pd, M.M dan H. Agus Tantomo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau masa bakti periode 2016-2021 pada tanggal 17 Februari 2016 maka kepala daerah berkewajiban untuk menyusun RPJMD sebagai pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun mendatang. Berdasarkan Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. 5u 5 Sejak ditetapkan pada Tanggal 15 Agustus 2016, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 telah dilaksanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 dan 2017. RPJMD juga telah memasuki perencanaan tahun ke-tiga (RKPD 2018) yang dilaksanakan melalui APBD tahun 2018 untuk menjawab berbagai permasalahan dan isu strategis BAB I Pendahuluan 1-1 fungsi Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Perubahan Atas RPJMD ini: | . Penjabaran lebih lanjut Perubahan Atas RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 untuk setiap tahunnya disusun melalui RKPD yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): . Dalam hal pelaksanaan RPJPD dan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan yang disebabkan karena perkembangan keadaan dalam tahun berjalan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan peraturan Bupati, . Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD, Bappeda berkewajiban untuk melakukan pengendalian terhadap penjabaran Perubahan Atas RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2016-2021 ke dalam Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah: . RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, dan selanjutnya RKPD merupakan dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta 3. 4 5. 6. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).