1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau.
4.Bupati adalah Bupati Berau.
5.Lembaga Teknis Daerah adalah lembaga teknis yang diberi kewenangan di bidang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi.
6.Dinas Daerah adalah Dinas yang diberi kewenangan di bidang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi.
7.Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik Pemerintah Daerah.
9.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
10.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara.
12.Pengelola Menara Telekomunikasi adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
13.Kontraktor Menara Telekomunikasi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara serta mampu menyelenggarakan kegiatannya dalam mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
14.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
15.Menara Telekomunikasi Bersama adalah menara telekomunikasi yang dapat digunakan oleh lebih dari 1 (satu) operator.
16.Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
17.Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
18.Menara Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
19.Menara Telekomunikasi Green Field (GF) adalah Menara Telekomunikasi yang didirikan di atas tanah.
20.Menara Telekomunikasi Roof Top (RT) adalah Menara Telekomunikasi yang didirikan di atas bangunan.
21.Transmisi Utama (Backbone) adalah jaringan telekomunikasi utama yang berfungsi sebagai jaringan penghubung utama.
22.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, pemutihan, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
23.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
24.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
25.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia.
26.Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara disekitar Bandar Udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
27.Operator adalah perseorangan, badan hukum, instansi Pemerintah yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus yang mendapat Izin untuk melakukan kegiatannya.
28.Penyedia Menara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang membangun, memiliki, menyediakan, menyewakan atau mengelola menara telekomunikasi bersama atau menara telekomunikasi tunggal.
29.Base Transceiver Station, yang selanjutnya disingkat BTS adalah perangkat mobile untuk melayani wilayah cakupan (sel).
30.Rumah Otomasi adalah Perangkat infrastruktur telekomunikasi yang merupakan pusat akses kontrol dengan pengamanan dilengkapi media server secara terpusat.
31.Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan atau aset Pemerintah Daerah, baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang menyatakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang.
32.Microcell adalah sub sistem Base Transceiver Station yang memiliki cakupan layanan (coverage) dengan area/radius lebih kecil yang tidak terjangkau oleh Base Transceiver Station utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas pada area yang padat lalu lintasnya.
33.Serat optik adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.