menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tk I I di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
4.Undang Undang Nomor 5 T a h u n 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
5.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 56 T a h u n 1960 tentang Penetapan L u a s Tanah Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1960 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 224 T a h u n 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2322)
7.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 T a h u n 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (Berita Negera Republik Indonesia T a h u n 2016 Nomor 605)
8.Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 9 T a h u n 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Berau T a h u n 2 0 1 6 - 2 0 3 6 . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN B E R A U dan BUPATI B E R A U MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PENGUASAAN TANAH NEGARA B A B I KETENTUAN UMUM