Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Berau. Pemerintahan Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau. Bupati adalah Bupati Berau.3. Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara mahluk hidup dan lingkungannya. 4. Mangrove adalah tumbuhan yang hidup di tanah lumpur dan berpasir pada daerah pantai dan muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut. 5. Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan. 6. Kawasan adalah bagian dari wilayah yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. 7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan yang diambil manfaatnya untuk kebutuhan manusia. 9. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah wilayah yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan. KawasanEkosistem Mangrove adalah hutan mangrove yang berada di Areal Penggunaan Lain di Kabupaten Berau. Pengelolaan EkosistemMangrove adalah upaya untuk memperoleh manfaat hutan mangrove yang sebesar-besarnya dan lestari untuk kemakmuran rakyat, meliputi kegiatan perlindungan, pemanfaatan, pendidikan, penelitian dan pengembangan, pemberdayaan masyarakat Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disingkat APL adalah Kawasan Mangrove yang berada di luar kawasan budidaya kehutanan. Rehabilitasi adalah suatu usaha memulihkan kembali, memperbaiki dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak supaya dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai lahan produksi, media pengatur tata air, ataupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya. Kampung adalah wilayah administrasi setingkat Desa di wilayah Daerah.