Dalam rangka memadukan, mensinkronkan dan mengharmonisasikan program T J S L P beberapa Perusahaan dapat membentuk Forum T J S L P . Bupati memfasilitasi pembentukan Forum T J S L P sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Forum T J S L P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan dan u n s u r Pemerintah Daerah. Struktur organisasi forum T J S L P sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.Dewan Pengarah : I. Ketua : Bupati Berau II. Wakil Ketua : Wakil Bupati Berau III. Anggota : 1. Ketua dan Komisi II DPRD Kabupaten Berau
2.Komandan Kodim 0902 Tanjung Redeb
3.Kepala Kepolisian Resort Berau
4.Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb
5.Sekretaris Daerah Kabupaten Berau
6.Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Berau
b.Badan Pelaksana S i n k r o n i s a s i : I. Ketua : Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Berau II. Wakil Ketua : Peru sediaan III. Sekretaris : Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab Berau IV. Anggota : 1. Perangkat Daerah Terkait secara teknis
2.Perusahaan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mempunyai tugas:
a.memfasilitasi pelaksanaan program T J S L P ;
b.menerima dan memverifikasi program yang diusulkan serta mensinkronkan dengan program pembangunan Daerah yang bersifat reguler;
c.melakukan survey kebutuhan program dan lokasi kegiatan;
d.memverifikasi dokumen permohonan kegiatan yang didanai dalam program T J S L P ;
e.merekomendasikan pengeluaran dana untuk pembiayaan program T J S L P ;
f.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program T J S L P ;
g.melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program T J S L P .
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi forum T J S L P serta tugas dan fungsi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.