Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum dan Penyelenggara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum dan Penyelenggara
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem jamiman Kesehatan Daerah d Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalmantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), 1 2 3 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060), 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 7 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 12) Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU Menetapkan dan BUPATI BERAU MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Jamnan Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2012 Nomor 12) diubah sebagai berikut 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Dalam Peraturan Daerah iri yang dimaksud dengan 1 Daerah adalah Kabupaten Berau 2 Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Berau menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3 Bupati adalah Bupati Berau 10 11 Dinas Kesehatan adalah Dinas Daerah Kabupaten Berau sebagai unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah yang melaksanakan tugas — tugas di bidang kesehatan 4 Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau yang mendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebyakan yang bersifat spesifik yang berbentuk Badan dan/atau Kantor, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 5 Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistim yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan daerah dalam memberikan Pelayanan pada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya 6 Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas 7 Sistem Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu tatanan atau aturan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan salmg mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-titngginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 8 Kartu Berau Sejahtera yang selanjutnya disingkat KBS adalah kartu 1ndentitas keluarga miskn untuk mendapatkan/mengakses pelayanan dari Pemenntah Daerah 9 Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Berau yang selanjutnya disebut SKD Kabupaten Berau adalah pedoman, acuan yang tidak terlepas dari tatanan dan/atau aturan yang tertuang dalam SKN maupun SKD Provinsi yang secara teknis, memperhatikan dan menyesuaikan kondisi daerah Kabupaten Berau, guna terselenggaranya pembangunan kesehatan di Kabupaten Berau, baik oleh pemerintah, swasta dan masyarakat Jaminan Kesehatan Daerah Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda adalah Sistem Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Berau berdasarkan Pasal 22 Undang — Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang penyelenggaraannya berdasarkan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan untuk menggabungkan risiko sakit seseorang ke dalam suatu kelompok masyarakat Kabupaten Berau yang pembiayaannya dilakukan secara Pra Upaya dan / atau berdasarakan prinsip -— prinsip Asuransi Kesehatan Sosial yang merupakan Subsistem Jaminan Sosial dan sekaligus sebagai perwujudan Subsistem pembiayaan Jaminan kesehatan pada upaya kesehatan perorangan, sebagaimana dimaksud dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN), guna terwujudnya Jaminan Kesehatan Masyarakat secara menyeluruh untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan dengan mutu yang terjamin 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat PBI JKN adalah penerima program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskm dan tidak mampu, program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin Tim Koordinasi Jamkesda adalah unsur organisasi yang dibentuk dan / atau ditunjuk oleh Bupati Sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial serta spiritual dari diri seseorang, sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif dan ekonomis serta memiliki sikap, tingkah laku yang mulia Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta untuk memelihara, meningkatkan dan mencegah serta menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat Upaya Kesehatan Perorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah dan/atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara, meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan Skala Kabupaten adalah lingkup luas wilayah pengaturan terhadap satu dan/atau lebih Kecamatan dan atau Daerah lintas batas Swasta adalah setiap komponen dunma usaha dan penyelenggara upaya kesehatan Non-Pemerintah di Kabupaten Berau Kelompok Potensial adalah setiap kelompok yang berkembang di masyarakat yang memiliki kemampuan mempromosikan kesehatan di lingkungannya Masyarakat adalah setiap orang yang berdomusilh di Kabupaten Berau Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki kemampuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan Sarana Kesehatan adalah tempat, alat kesehatan dan perlengkapan lannya yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang ada di Kabupaten Berau Pelayanan Kesehatan Secara Paripurna adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang diberikan secara komprehensip baik bio, psycho, sosio dan spriritual secara berjenjang, bertahap kepada masyrakat Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Daerah milik Provinsi dan Kabupaten/Kota 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Bersalin dan Rumah Sakit Bedah Rumah Sakit Swasta adalah rumah sakit yang tidak dimilikk oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota Organisasi Profesi adalah organisasi yang bergerak dibidang profesi kesehatan Tenaga Kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Persatuan Ahh Farmasi Indonesia (PAFI), Persatuan Ahh Gi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan atau organisasi profesi kesehatan lainnya yang mempunyai Struktur organisasi cabang di Kabupaten Berau Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM, adalah lembaga independen milik masyarakat non- Pemerintah yang ikut berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan kesehatan di Kabupaten Berau Iuran Prabayar adalah sejumlah uang yang dibayarkan dimuka secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah Kapitass adalah suatu cara pembiayaan dengan perhitungan berdasarkan jumlah peserta perbulan yang besarannya ditetapkan dari total nilai rata-rata biaya jenis pelayanan kesehatan yang dyamin dalam program Jamkesda Bantuan Dana Program Jamkesda adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dipergunakan sebagai pembayaran peningkatan pelayanan kesehatan peserta Jamkesda Manfaat adalah faedah Jaminan Kesehatan Daerah yang menjadi hak peserta Jamkesda berdasarkan ketentuan dalam program Jamkesda Peserta Jamkesda adalah seluruh penduduk dan/atau keluarga miskin yang tidak termasuk dalam PBI JKN dan/atau belum terasuransi kesehatannya dengan asuransi kesehatan yang ada, yang memilik: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Berau dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/ Kepala Kampung Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas kesehatan untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah orang atau institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda berdasarkan suatu Perjanjian Kerja Sama 36 Klam adalah suatu cara pembayaran kepada PPK, berdasarkan pelayanan yang telah diberikan kepada peserta dengan dilengkapi bukti-bukti pelayanannya 37 Paket Biaya adalah cara pembayaran berdasarkan kumpulan beberapa jenis layanan 38 Mitra Kerja Jaminan Kesehatan adalah penyedia Jasa pelaksanaan jaminan kesehatan yang memiliki hak paten Idan dukat dengan Perjanjian Kerja Sama atau Kontrak Kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan 39 Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya Ketentuan Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut2
BAB III
Penyelenggara Jamkesda Kabupaten Berau adalah Dinas Kesehatan Ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf b dihapus 4 Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut 5
Membuka PDF…