menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian B a h a s a B a n u a dan Kebudayaan Barrau. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I I di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang - Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN B E R A U dan BUPATI B E R A U MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN BAHASA BANUA DAN KEBUDAYAAN BARRAU.