1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau.
3.Bupati adalah Bupati Berau.
4.Perangkat Daerah adalah u n s u r pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6.Perlindungan penyandang disabilitas adalah upaya yang dilakukan secara sadar u n t u k melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
7.Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang disabilitas u n t u k mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
8.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
9.Pendidikan k h u s u s adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
10.Pendidikan inklusif adalah penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kebutuhan k h u s u s dan s memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
11.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau j a s a baik u n t u k memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
12.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
13.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan
14.Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
15.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
16.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara u t u h dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
17.Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental, dan sosial agar penyandang disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
18.Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.