Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
LRA, LPSAL, LO, LPE, NERACA, LAK
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
LRA, LPSAL, LO, LPE, NERACA, LAK
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2019 sebagai berikut a Pendapatan Rp 2956 615 205 752,04 b Belanja Rp 2606 562 828 900,61 c Transfer Rp 349 909 156 301,00 Surplus/ Defisit Rp 143 220 550,43 d Pembiayaan — Penerimaan Rp 805 457 105 336,64 — Pengeluaran Rp 0,00 Pembiayaan Netto Rp 805 457 105 336,64 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 805 600 325 887,07
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b dengan tahun yang berakhir Sampai dengan 31 Desember tahun 2019 sebagai berikut a Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 805 453 105 336,64 b Penggunaan SAL Rp 805 457 105 336,64 c SILPA Rp 805 600 325 887,07 d Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 805 600 325 887,07
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c dengan tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 sebagai berikut a Pendapatan Rp 2938216 628 904,08 b Beban Rp 2171001 030 448,72 c Surplus/defisit dari Operasional Rp 767 215 598 455,36 d Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional Rp 0,00 e Surplus/defisit dari Pos Luar Biasa Rp 0,00 f Surplus/defisit Laporan Operasional Rp 767 215 598 455,36
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dengan tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 sebagai berikut a Ekuitas Awal Rp 7991195 323 606,32 b Surplus/Defisit LO Rp 767 215 598 455,36 c Dampak Kumululatif Perubahan Kebyakan / Kesalahan mendasar Rp (2 301 544 073,67) d Ekuitas Akhir Rp 8756109 377 988,01 |-9-
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf e per 31 Desember 2019 sebagai berikut a Jumlah Aset Rp 8802282 189 081,01 b Jumlah Kewajiban Rp 46 172 811 093,00 c Jumlah Ekuitas Rp 8756109 377 988,01
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf f dengan tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 sebagai berikut a Saldo Kas Awal di BUD per 1 Januari 2019 Rp 804 926 065 443,72 b Arus Kas dari Aktivitas Operasi Rp 1286051092 002,21 c Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan Rp (1285 907 871 451,78) d Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan / Pembiayaan Rp 0,00 e Arus Kas dari Aktivitas Transitoris/ Non Anggaran Rp 316 176 738,92 f Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 0,00 g Kas di Bendaraha Penerimaan Rp 114 461 500,00 h Kas di BLUD Rp 27 537 310 755,56 1 Kas di Bendahara FKTP-JKN Rp 2 909 533 737,84 J Kas di Bendahara BOS Rp 8 030 630 471,29 k Kas Lannya Rp 12 513 846,00 1 Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2019 Rp 805 385 462 733,07
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf g tahun anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari a Lampiran I Laporan realisasi anggaran, LampiranI 1 Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, Lampiran 1 2 Rincian laboran realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, Aa SB 0 Oo w 3 0 ts Oo 5 B$ Lampiran 1 3 Lampiran 1 4 Lampiran I 5 Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XV Lampiran XVI Lampiran XVII Lampiran XVIII Lampiran XIX Lampiran XX |..-6- Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut pemerintahan daerah, organisasi program dan kegiatan, Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, Daftar Jumlah Pegawai PNS berdasarkan eselon dan non eselon, J Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuttas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah, Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, b da Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir, Daftar penyertaan modal (investasi) daerah, Daftar rekapitulasi realisasi pengurangan asset tetap daerah, Daftar Rekapitulasi Aset Tetap, Daftar Rekapitulasi Kontruksi Dalam Pengerjaan, Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya, Daftar Dana Cadangan Daerah, Daftar Kewajiban Jangka Pendek, Daftar Kewajiban Jangka Panjang, penambahan dan Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L), Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah,
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari a Laporan Kinerja tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Daerah ini, b
Membuka PDF…