1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sidtem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanan dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau.
4.Bupati adalah Bupati Berau.
5.Camat adalah Kepala Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
7.Kepala Kampung adalah Pemimpin Kampung yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat
8.Kampung adalah kesatuan administrasi terkecil yang menempati wilayah tertentu, yang terletak di bawah kecamatan.
9.Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum.
10.Pemangku Kepentingan atau stakeholders adalah para pengguna sumber daya pesisir yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pesisir, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan masyarakat pesisir.
11.Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
12.Kawasan Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
13.Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
14.Kawasan Perindustrian adalah kawasan yang diperuntukkan bagi industri, berupa tempat pemusatan industri.
15.Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
16.Kawasan Pemanfaatan Umum adalah suatu lingkungan kerja yang meliputi areal perairan daratan dan sarana-sarana yang dipergunakan untuk memberikan pelayanan umum dan jasa guna memperlancar aktifitas umum, usaha perikanan dan kegiatan ekonomi lainnya masyarakat pesisir.
17.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perKampungan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan beserta prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
18.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
19.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
20.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
21.Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat WP-3-K adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
22.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 4 (empat) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
23.Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
24.Konservasi WP-3-K adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan WP-3-K serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
25.Daya Dukung WP-3-K adalah kemampuan WP-3-K untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
26.Pantai Berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberikan perlindungan kepada perikehidupan pantai dan laut.
27.Sumber Daya WP-3-K adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan.
28.Sumber Daya Hayati adalah sumber daya yang meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain.
29.Sumber Daya Nonhayati adalah sumber daya yang meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut.
30.Sumber Daya Buatan adalah sumber daya yang meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di WP-3-K.
31.Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
32.Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
33.Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di WP-3-K.
34.Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan orang, sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
35.Pengelolaan WP-3-K adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
36.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.
37.Perencanaan Pengelolaan WP-3-K adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya pesisir dan yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentu.
38.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan di WP-3-K yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.
39.Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
40.Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pengendalian Pemanfaatan Zona.
41.Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tanggapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan Pemerintah, dan pemangku kepentingan di WP-3-K dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug Kampung, dan lokakarya.