12.Serikat PekerjaZ Serikat B u r u h adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerjaZburuh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerjaZburuh serta meningkatkan kesejahteraan pekerjaZburuh dan keluarganya.
13.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
14.Lembaga Pelatihan Kerja adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja u n t u k memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
15.Lembaga Pelatihan Kerja Swasta adalah lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh swasta atau lembaga pelatihan kerja di perusahaan.
16.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat T K A adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
17.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerjaZburuh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang danZatau j a s a di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
18.Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
19.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang danZatau j a s a yang terdiri dari u n s u r pengusaha, tenaga kerjaZ buruh dan Pemerintah Z Pemerintah Daerah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945.
20.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerjaZburuh atau serikat pekerjaZ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerjaZ serikat buruh dalam satu perusahaan. 2 1 . Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerjaZburuh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai u n s u r pekerjaan, upah dan perintah.
22.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerjaZburuh dan pengusaha.
23.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
24.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerjaZ serikat buruh atau beberapa serikat pekerjaZserikat buruh yang tercatat pada Dinas dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban keduabelah pihak.
25.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui j a l a n yang biasa atau wajar dilalui.
26.J a m i n a n Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari t u a dan meninggal dunia.
27.U p a h adalah h a k pekerjaZburuh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerjaZburuh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerjaZburuh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan danZatau j a s a yang telah atau a k a n dilakukan.
28.Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
29.Upah Minimum Kabupaten adalah upah minimum yang berlaku di Kabupaten Berau.
30.Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disingkat THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjaZburuh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. 3 1 . Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
32.Fasilitas Kesejahteraan PekerjaZ B u r u h adalah sarana pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempertinggi produktivitas kerja dan ketenangan kerja.
33.Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengolah, menyimpulkan data dan atau keterangan baik menggunakan alat bantu atau tidak untuk mengetahui dan menguji pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
34.Pengujian adalah rangkaian kegiatan penilaian atas suatu objek secara teknis untuk mengetahui kemampuan operasional dari bahan dan konstruksi dengan menggunakan beban uji sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan.
35.Pengesahan adalah suatu tanda bukti kelaikan atas suatu objek setelah dilakukan penelitian, perhitungan, pemeriksaan, pengujian dan evaluasi berdasarkan standar dan peraturan yang berlaku.
36.Tempat Kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak berpindah-pindah atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu u s a h a dimana terdapat sumber-sumber bahaya.