Dalam Peraturan Daerah 1ini-yang dimaksud dengan 1 2 10 11 Daerah adalah Kabupaten Berau Pemerintah Daerah adalah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau Bupati adalah Bupati Berau3 Dinas adalah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau 4 Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran 5 Urut Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPTD Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau 6 Alat - Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal 7 Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas 8 Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dyalankan atas UTTP yang belum dipakai 9 Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan - keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dyalankan atas (UTTP) yang telah ditera Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu tertelusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi “ 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan Pemeriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang UTTP yang dilakukan oleh Penera dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe UTTP sesuai dengan syarat teknis UTTP Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan berupa serangkaian kegiatan pemeriksaaan, pengujan, penjustiran, pengesahan, dan/atau pembatalan sebelum dibubuhi tanda tera atas UTTP Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitas telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dyual, ditawarkan atau dipamerkan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, ttmbang dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya yang Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan Surat Ketetapan Retribusi Daerah--yang selanjutnya disingkat SKRD—-adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif bunga dan/atau denda Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya Wajib Retribusi adalah setiap orang atau badan pemilik atau pemakai UTTP dan BDKT yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang UTTP atau pengujan BDKT yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP dan pengujian BDKT 2