menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2017. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I I di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Nomor 2 1 T a h u n 1997 tentang B e a Perolehan Hak Atas T a n a h dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 T a h u n 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan l e m b a r a n Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan l e m b a r a n Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J a w a b Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 66, Tambahan l e m b a r a n Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tambahan l e m b a r a n Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang- Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, Tambahan l e m b a r a n Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 T a h u n 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2001 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 T a h u n 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 T a h u n 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 T a h u n 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan B a d a n Layanan U m u m (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 54 T a h u n 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 1 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2005 tentang D a n a Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 57 T a h u n 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 71 T a h u n 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 T a h u n 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 T a h u n 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 T a h u n 2008 tentang Tatacara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2013 tentang Penerapan Standarisasi Akuntansi Pemerintahan Berbasis A k r u a l pada Pemerintah Daerah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten B e r a u Nomor 8 T a h u n 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 T a h u n 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 T a h u n 2009 Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2013 Nomor 3);
27.Peraturan Daerah Kabupten B e r a u Nomor 8 T a h u n 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau T a h u n Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau T a h u n 2016 Nomor 8);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 T a h u n 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten B e r a u T a h u n 2017 Nomor 6). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN B E R A U dan BUPATI B E R A U MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN B E L A N J A D A E R A H TAHUN ANGGARAN 2017.