1.Daerah adalah Kabupaten Berau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945.
3.Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
4.Bupati adalah Bupati Berau.
5.Instansi Pelaksana adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten Berau yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan Pelayanan dalam Urusan Administrasi Kependudukan.
6.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada Instansi Pelaksana.
7.Camat adalah Perangkat Wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Berau.
8.Kelurahan/Kampung adalah Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Berau yang berada langsung dibawah Camat dan dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Bupati Berau melalui Camat.
9.R u k u n Tetangga yang selanjutnya disingkat R T adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Berau.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal dilndonesia.
11.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
12.Orang asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan Penertiban dalam Penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya u n t u k Pelayanan Publik dan Pembangunan Sektor Lain.
14.Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai Kekuatan H u k u m sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari Kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16.Pendaftaran penduduk adalah Pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan disetiap tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
19.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk bersifat u n i k atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
20.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat K K adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. J I 2 1 . Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
22.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan S i p i l .
23.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan.
24.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi Kelahiran, Kematian, Lahir mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan anak, Pengesahan anak, Perubahan nama, dan Perubahan status Kewargan egaraan.
25.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal diwilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
26.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Kelurahan/Kampung atau nama lainnya.
28.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya.
29.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
30.Pendatang B a r u adalah setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun warga Negara Asing yang datang dari luar wilayah Kabupaten Berau. 3 1 . Penduduk Sementara Orang Asing adalah orang asing yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Berau yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS).
32.Keluarga adalah suami, isteri, dan anak-anak yang belum n i k a h termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua, mertua, kakek, nenek, dan mereka secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga yang tinggal satu rumah, dan atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
33.Kepala Keluarga adalah :