Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Rincian Perubahan APBD TA 2020
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Rincian Perubahan APBD TA 2020
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020 1 Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BERAU dan BUPATI BERAU MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut 1 Pendapatan Daerah Semula Rp 2 464 642 500 000,00 Bertambah / (Berkurang) (Rp 192 304 292 887,07) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 2272 338 207 112,93 Belanja Daerah Semula Rp 2 464 642 500 000,00 Bertambah / (Berkurang) Rp 607 396 033 000,00 Jumlah Belanja Daerah setelah perubahan Rp 3072 038 533 000,00/-) Surplus / (Defisit) setelah perubahan (Rp 799 700 325 887,07) Pembiayaan Daerah 2 3 a Penerimaan Pembiayaan Semula Rp 00,00 Bertambah / (Berkurang) Rp 805 600 325 887,07 Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 805 600 325 887,07 b Pengeluaran Pembiayaan Rp 00,00 Bertambah / (Berkurang) Rp 5 900 000 000,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp 5 900 000 000,00 -) Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp 799 700 325 887,07 - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 00,00
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari a Belanja Tidak Langsung 1 Semula Rp 955 300 848 600,00 Bertambah / (Berkurang) Rp 218 164952 291,71 Jumlah setelah Perubahan Rp 1173465 800 891,71 b Belanja Langsung Semula Rp 1 509 341 651 400,00 Bertambah / (Berkurang) Rp 389 231 080 708,29 Jumlah setelah Perubahan Rp 1898 572 732 108,29
/
Uraan lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari 1 Lampran1 Ringkasan APBD, 2 LampranII Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, 3 LampranIlIl Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, 4 LampiranIV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, 5 Lampran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, v Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan perjabatan, Lampiran VII Daftar prutang daerah, Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah, 6 7 8 Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, 9 3 10 Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya,Xx 11 Lampiran XI Daftar kegatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, 12 Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah, dan 13 Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah,
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah 1ni mula: berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Berau Ditetapkan di Tanjung Redeb pada tanggal, 22 Oktober 2020 / t £ ! ! (ir , BURATI BERAU, KA MUHAMMAD RAMADHAN £ 1 Sh ro Diundangkan di Tanjung Redeb pada tanggal, 22 Oktober 2020 SEKR HSMMA)/GAZALI DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN 2020 NOMOR 9g NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BERAU TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 (54/10/2020) F
Membuka PDF…