menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemherian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Sadan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2020. Mengingat Menimbang NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATENBIAK NUMFOR TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BIAK NUMFOR PROVINS! PAPUA PERATURAN BUPATI BIAK NUMFOR • • -
15.Peraturan Pemerintah .
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Hornor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistarasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republi.k. Indonesia Nomor 5601;
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara' Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
9.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Ne,;ara (Lembaran N~ara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 NOmOr 244, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 55870; 2 MEMUTUSKAN: .
24.Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020' tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD} Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020 (Berica Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2020 Nomor l);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Biak Nwnfor Tahun 2020 Nomor 2,)
18.Peraturan Pemerintah i'lomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah fLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ·13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.Peraruran Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Pertama ata.s Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor (Lembaran Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2018 Nomor 4);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Biak NumforTahun 2019 Nomor l); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.Peraruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan • Pemerintahan Antara Pemerintah, Pe:nerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupatenj Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 16. Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); IS. 3/. BAB 11 . •
12.Beban Kerja adaJah suatu aktifitas pekerja.an yang dilalru.kan sesuai dengan fungsi · dan tan.ggungjawabnya Tunjangan bekerja adalah tambahan penghasilan sebagairnana dirnaksud diberikan dala.m rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja yang menjadi tanggungjawabnya;
11.Daftar Perhitungan Insentif adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu/Gaji dan ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil, jurn. I hari hadir kerja pada hari-hari kerja selarna 1 (satu) bulan, insentif jurnlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterirna Pegawai Negeri Sipil;
9.Pegawai Negeri Sipil adalah Warga negara Indonesia yang rnernenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN yang secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian sebagai abdi Negara di lingkungan Pernerintah Kabupaten Biak Nurnfor;
10.Insentif adalah uang yang diberikan kepada Pcgawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan lnsentif Pegawai Negeri Sipil;
8.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-OPD adalah pejabat yang rnelaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada OPD; Dalam Peraruran Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Biak Numfor;
2.Pernerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor;
3.Bupati adalah Bupati Biak Nurnfor;
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor;
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDAadalah Badan Pendapatan Daerah Kabuapten Biak Numfor;
6.Kepala Sadan yang selanjutnya disebut Kepala BAPENDAadalah Kepala Badan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor;
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada pernerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang;