DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 01 Tahun 2019

Nomor
01
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Wilayah perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi disebut sebagai BWP Woha. Lingkup ruang BWP Woha berdasarkan aspek fungsional dengan luas kurang lebih 3.274,12 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat koma dua belas) hektar, beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi. Batas-batas BWP Woha meliputi: a. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Bima dan Kecamatan Bolo; b. Sebelah selatan berbatasan dengan pegunungan; c. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Madapangga; dan d. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Belo dan Kecamatan Palibelo.

Isi peraturan