Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporal Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan. laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan UsahaMilik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2015 sebagai berikut: a. Pendapatan Rp1.361.625.002.413,80 b. Belanja Rp1.332.703. 166.398.00 Surplus/defisit Rp28.921.836.015,80 c. Pembiayaan - Penerimaan Rp106.503.749.443,83 - Pengeluaran Rp9.100.000.000.00 Surplus/defisit Rp97.403.749.443,83
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…