MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBIMA dan BUPATISIMA
3.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 123, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tabun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 232, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tabun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 ten tang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
6.Peraturan Daerah Nomor 4 Tabun 2016 ten tang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76); Dipindai dengan CamScanner
3.Bupati adalah Bupati Bima.
4.Dinas Pelaksana adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bima. S. Kecamatan adalah wilayah kerja camat di Daerah sebagai Perangkat Daerah.
6.Desa adalah desa di Daerah.
7.Lembaga non pemerintah adalah lembaga swasta atau lembag.a bukan pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Perhndungan Anak, dan lain-lain.
8.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan. ~elalu~ Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil, Pengelolaan Admimstraet Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
9.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai Warga Negara Indonesia.
10.Orang Asing adalah orang bukan WNI.
11.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Daerah.
12.Pengguna adalah badan hukum Indonesia darr/atau Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan.
13.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14.Data Kependudukan adalah data perseorangan darr/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
16.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga., Kartu Tanda Penduduk dan/ atau Surat keterangan Kependudukan lainya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
17.Nomor lnduk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
18.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi infonnasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas Pelaksana sebagai satu kesatuan.
19.Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu indentitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti din yang diterbitkan oleh Dinas Pelaksana.
21.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
22.Izin T~ggal Tetap adalah izin tinggaJ yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara kesatuan Repuhlik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dipindai dengan CamScanner
23.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resrni anak sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Pelaksana sampai dengan wajib KTP-el.
24.Domisili adalah tempat tinggal tetap dan resmi penduduk yan~ datanya tercantum dalam database Kependudukan Dinas Pelaksana, terwujud dalam kepemilikan KKdan KTP-el.
25.Pindah adalah berdomisilinya Penduduk dialamat yang barn untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
26.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
27.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
28.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
29.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pad a Dinas Pelaksana.
30.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pajabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
31.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi PNS dan PPPKyang bekerja pada Instansi Pemerintah
32.Petugas Registrasi adalah pegawai ASNyang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa.
33.Petugas Pendataan Kependudukan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah petugas yang memiliki kompetensi dalam membantu Kepala Desa dan Dinas Pelaksana terkait pendataan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Desa.
34.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk, pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam. 35~Surat Keterangan Tempat Tinggal, selanjutnya disingkat SKIT adalah identitas resmi Penduduk khusus Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Pelaksana.
36.Surat Keterangan Pindah, selanjutnya disingkat SKP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang berwenang dari daerah/tempat asal untuk Penduduk yang akan pindah dan berfungsi sebagai pengganti KTP.
37.Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, selanjutnya disingkat SKPLn adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang berwenang pada daerah/tempat tujuan bagi Penduduk sebagai dasar untuk mengurus KTP dan KKatau SKTTdi tempat yang baru.
38.Surat Pengantar Datang, selanjutnya disingkat SPO adalah surat pengantar yang diterbitkan oleh Kepala Desa mengetahui Camat bagi: Penduduk yang akan pindah B.?t~ Kecamatan d::u~ satu Kabupaten, antar Kabupaten dalam satu PrOVInSl dan antar PrOVInSl dalam wilayah Indonesia.
39.O.~taPribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Dipindai dengan CamScanner
23.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIAadalah identitas resmi anak sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Pelaksana sampai dengan wajib KTP-el.
24.Domisili adalah tempat tinggal tetap dan resmi penduduk yang datanya tercantum dalam database Kependudukan Dinas Pelaksana, terwujud dalam kepemilikan KKdan KTP-el.
25.Pindah adalah berdomisilinya Penduduk dialamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
26.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
27.Peristiwa Penting adaIah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
28.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
29.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Pelaksana.
30.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pajabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
31.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNadalah profesi bagi PNS dan PPPKyang bekerja pada Instansi Pemerintah
32.Petugas Registrasi adalah pegawai ASNyang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa.
33.Petugas Pendataan Kependudukan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah petugas yang memiliki kompetensi dalam membantu Kepala Desa dan Dinas Pelaksana terkait pendataan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Desa.
34.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec,adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk, pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
35.Surat Keterangan Tempat Tinggal, selanjutnya disingkat SKIT adalah identitas resmi Penduduk khusus Orang Asing yang memiliki lzin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Pelaksana.
36.Surat Keterangan Pindah, selanjutnya disingkat SKP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang berwenang dari daerah/tempat asal untuk Penduduk yang akan pindah dan berfungsi sebagai pengganti KTP.
37.Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, selanjutnya disingkat SKPLn adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang berwenang pada daerah Ztempat tujuan bagi Penduduk sebagai dasar untuk mengurus KTP dan KKatau SKTTdi tempat yang baru.
38.Surat Pengantar Datang, selanjutnya disingkat SPD adalah surat pengantar yang diterbitkan oleh Kepala Desa mengetahui Camat bagi Penduduk yang akan pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten dalam satu Provinsi dan antar Provinsi dalam wilayah Indonesia.
39.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Dipindai dengan CamScanner I l