DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pencegahan dan Pemberantasan; b. antisipasi dini; c. penanganan; d. pasca rehabilitasi; e. pembinaan dan pengawasan; f. forum koordinasi; g. partisipasi masyarakat; h. pelaporan; i. pendanaan; j. penghargaan; dan k. sanksi.

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…