1.Daerah adalah Kabupaten Bima.
2.Bupati adalah Bupati Bima.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Bima.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bima.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil Daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
8.Pegawai Kontrak adalah pegawai kontrak dilingkungan Pemerintah Daerah.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu. Jafung Kabid Sekretaris
10.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
11.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
12.Peredaran Gelap adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika, Narkotika dan bahan adiktif lainnya.
13.Pencegahan dan Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
14.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GN adalah upaya sistematis berdasarkan data Penyalahgunaan Narkotika yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dalam rangka mencegah, melindungi, dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
15.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna atau pecandu narkotika dan prekusor narkotika melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
16.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
17.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu dan holistik/menyeluruh dengan cara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi untuk membebaskan penyelahguna baik pecandu dan korban dari ketergantungan narkotika.
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat juga mencegah risiko kekambuhan ketergantungan terhadap penyalahgunaan narkotika.
20.Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika. Jafung Kabid Sekretaris
21.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah.
22.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel, dan penginapan di daerah.
23.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di daerah.
24.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha di daerah.
25.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dan dikelola serta dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di daerah.
26.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah daerah.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima.
28.Masyarakat adalah Masyarakat Kabupaten Bima.