1.Daerah adalah Kabupaten Bima.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
3.Bupati adalah Bupati Bima.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima.
5.Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya di singkat DPMPTSP adalah DPMPTSP Kabupaten Bima.
6.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal Dalam Negeri maupun penanam modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
7.Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal Dalam Negeri.
8.Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal Asing, baik yang menggunakan modal Asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal Dalam Negeri.
9.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
10.Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
11.Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha Asing, dan/atau Pemerintah Asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
12.Promosi Penanaman Modal adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
13.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
14.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
15.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
16.Pendaftaran penanaman modal yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal.
17.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
18.Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
19.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan fasilitas fisikal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
20.Laporan kegiatan penanaman Modal adalah laporan berkala mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman Modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
21.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Lembaga atau Instansi yang memiliki perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
22.Sistem pelayanan Informasi dan perizinan investasi secara elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah system pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah lainnya
23.Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya disebut RUPM adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal jangka panjang di Kabupaten Bima.
24.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.