Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ckonomi daerah dan kesejahtcraan masyarakat maka Pcmcrintah Kabupaten Bima mclalui Penyertaan Modal Dacrah, membcrikan dulcungan pcnnodalan kcpada Pcrusahaan dan Lcmbaga Usaha yang memiliki usaha potcnsial dan melayani kcbutuhan masyarakat umum. Manfaat yana dipcrolch mclalui pcnycrtaan modal sclain tcrscdianya pclayanan \ccbutuhan masyarakat, Kabupatcn Bima juga akan mcmpcrolch kcuntungan mclalui pengembalian keuntungan usaha atau dcvidcn yang disctor olch Pcrusahaan atau Lcmbaga Usaha, sebagel sumbcr Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupatcn Bima. Penyertaan modal Pcmerintah Kabupaten Bima didasarlcan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kcdua atas Pcraturan Dacrah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bima, Pcraturan daerah ini mengatur penyertaan modal dalam lcurun walctu 5 (lima) tahun dari tahun 2015 sampai dcngan tahun 2019. Dengan adanya penambahan pcnycrtaan modal Non Kas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bima tahun 2016, dalam rangka pcnyclesaian piutang Negara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bima untulc pcnychatan Perusahaan Dacrah Air Minum Kabupaten Bima, pcrlu didasarkan pada Pcraturan daerah sebagairnana yang diamanatkan oleh pcraturan pcrundang undangan, schingga Peraturan Dacrah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pcrubahan Kcdua atas Pcraturan Dacrah Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemcrintah Kabupatcn Bima perlu diubah. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERA TUR.AN DAERAH KABUP ATEN BIMA NOMOR: TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA AT AS PERATURAN DAERAH KABUP ATEN BIMA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENT ANG PENYERT AAN MODAL DAERAH KABUPATEN T AMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUP A TEN BIMA T AHUN 2016 NOMOR .!ft NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA PROVINSI NTB (NOMOR ... TAHUN 2016) PASALII Cukupjelas Ayat (4) Culrup jelas Ayat (S) Cuiupjelas