1.Daerah adalah Kabupaten Bima.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
3.Bupati adalah Bupati Bima.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan negara.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
10.Pemberdayaan Perempuan adalah upaya terstruktur untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan peningkatan peran perempuan.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan/atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancamana untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
12.Forum Anak Daerah yang selanjutnya disebut Forda adalah wadah partisipasi Anak yang dibentuk dengan tujuan memfasilitasi keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berpikir.
13.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat UPTD P3AP2KB adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
14.Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
15.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
16.Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen perencanaan dan penganggaran yang disusun untuk mengakomodasi kebutuhan dan kesulitan yang berbeda sebagai perempuan dan sebagai laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang berkeadilan dalam rangka mencapai Kesetaraan Gender dalam pembangunan.
17.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
18.Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
19.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
20.Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disingkat PUHA adalah suatu strategi pelaksanaan perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak dalam peraturan perundangan, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
21.Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
22.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi atau lembaga di daerah.
23.Focal Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUG di unit kerjanya masing-masing.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
25.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
27.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah Rencana Aksi Daerah dalam melaksanakan perlindungan perempuan dan anak.