1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan bidang kawasan permukiman;
5.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
7.Dinas Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, bidang perlindungan Anak, bidang pengendalian penduduk, dan bidang keluarga berencana; 9.Dinas…...
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian;
15.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha mikro;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
17.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; 20.Dinas…..
20.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;