1.Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3.Bupati adalah Bupati Blitar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5.Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
6.Kepala Dinas Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
7.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
10.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai peraturan perundang- undangan.
11.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
12.Objek Retribusi adalah setiap jenis pelayanan jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
14.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana disingkat dengan RSUD adalah Unit Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat.
21.Direktur Rumah Sakit adalah Pimpinan tertinggi dengan nama jabatan Direktur RSUD Srengat.
22.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, meliputi semua pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada seseorang atau Badan dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, rehabilitasi medik, pemeriksaan laboratorium kesehatan lingkungan dan pelayanan kesehatan lainnya.
23.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya dan kewenangan yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif tanpa menginap.
24.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan RSUD yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan multi disiplin.
25.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya dan kewenangan yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif dengan menempati tempat tidur di RSUD dengan perawatan.
26.Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit.
27.Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas.
28.Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
29.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang lainnya.
30.Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan di RSUD yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan.
31.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
32.Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
33.Pelayanan Transportasi Pasien adalah pelayanan transportasi dengan mobil khusus pengangkut pasien (ambulans) disertai petugas kesehatan.
34.Pelayanan Tansportasi Jenazah adalah pelayanan penghantaran jenazah yang meninggal di RSUD atau di luar RSUD, dengan mobil khusus pengangkut jenazah.
35.Ruang Perawatan adalah ruang untuk merawat pasien rawat inap yang terdiri dari ruang perawatan VIP, ruang perawatan kelas I, kelas II, kelas III dan ruang perawatan non kelas.
36.Ruang Perawatan Non Kelas adalah Ruang Perawatan di kamar bersalin, kamar bayi baru lahir (neonatal), rawat darurat dan perawatan intensif.
37.Tindakan Operatif adalah tindakan yang dilaksanakan oleh dokter untuk keperluan penegakan diagnosis dan terapi dengan cara pembedahan/operasi dan/atau pertolongan persalinan yang dilakukan di ruang operasi.
38.Tindakan Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan, baik disertai tindakan anestesi atau tanpa tindakan anestesi untuk membantu penegakan diagnosis dan/atau terapi.
39.Pelayanan Bedah Sehari atau One Day Care Surgery yang selanjutnya disingkat ODCS adalah pelayanan tindakan operasi yang memerlukan pengawasan sesaat setelah selesai operasi dan pasien boleh langsung pulang setelah kondisi stabil atau pasien masuk rawat inap apabila diperlukan.
40.Tindakan Medis Darurat adalah tindakan medis yang harus dilaksanakan segera pada suatu keadaan kegawatdaruratan dalam rangka upaya penyelamatan jiwa dan atau anggota badan pasien dalam rangka mencegah kecacatan.
41.Visite adalah pelayanan kepada pasien yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lain di ruang rawat inap.
42.Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cidera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan perawatan khusus.
43.Intensive Cardiac Care Unit yang selanjutnya disingkat ICCU adalah tempat perawatan terhadap pasien intensif kardiovaskuler yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus.
44.Neonatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cidera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus untuk bayi yang berumur di bawah 1 (satu) bulan.
45.Pediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cidera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelangkapan perawatan khusus untuk anak yang berumur di atas 1 (satu) bulan sampai 15 (lima belas) tahun.
46.Ruang Observasi Intensif yang selanjutnya disingkat ROI adalah fasilitas rawat inap yang disediakan khusus untuk pasien yang memerlukan perawatan, perhatian, dan penanganan khusus.
47.Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan untuk mengetahui status kesehatan seseorang yang digunakan untuk berbagai keperluan.
48.Hemodialisis adalah suatu proses pembersihan darah dari zat-zat sampah melalui proses penyaringan di luar tubuh, hemodialisis menggunakan ginjal buatan berupa mesin dialisis.
49.Endoskopi adalah suatu prosedur pemeriksaan yang bertujuan untuk melihat kondisi organ tubuh tertentu secara visual dengan menggunakan alat khusus yang disebut endoskop.
50.Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat yang dilakukan oleh RSUD.
51.Visum et Repertum yang selanjutnya disingkat VeR adalah surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap seseorang baik hidup maupun meninggal yang digunakan untuk kepentingan hukum.
52.Otopsi adalah kegiatan bedah mayat oleh dokter untuk menetapkan sebab kematian baik untuk kepentingan proses hukum dan atau kepentingan medikolegal lainnya.
53.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelediki sistem fisiologi/ keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
54.Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut Alkes adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung Obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
55.Sewa Gedung dan Sarana, Prasarana adalah biaya yang dikenakan atas penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh RSUD.
56.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
57.Prioritas 1 adalah keadaan yang mengancam nyawa/adanya gangguan ABC dan perlu tindakan segera, misalnya cardiac arrest, penurunan kesadaran, trauma mayor dengan perdarahan hebat.
58.Prioritas 2 adalah keadaan mengancam nyawa tetapi tidak memerlukan tindakan darurat di mana setelah dilakukan resusitasi maka ditindaklanjuti oleh dokter spesialis.
59.Prioritas 3 adalah keadaan yang tidak mengancam nyawa tetapi memerlukan tindakan darurat, pasien sadar, tidak ada gangguan ABC dan dapat langsung diberikan terapi definitive untuk tindak lanjut ke poliklinik.
60.Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintahan Daerah adalah unit organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
61.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pelayanan Kesehatan atau kemanfaatan umum lainnya yang diselenggarakan oleh RSUD.
62.Tarif Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan Pelayanan Kesehatan lainnya yang ada di RSUD yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/Penjamin dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, daya beli masyarakat serta daya saing pelayanan sejenis tidak termasuk pasien dengan penjaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
63.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan yang dibutuhkan.
64.Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap RSUD yang diberikan izin melakukan pelayanan medik tertentu (clinical priviledge) sesuai dengan perjanjian kerjasama yang disepakati.
65.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advice (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi Pasien atau kondisi kesehatan lainnya.
66.Pelayanan Rawat Isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi Pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan.
67.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan pada Pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa Pasien dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ utama, pelayanan rawat intensif yang meliputi ICU, ICCU, PICU, NICU, dan ROI.
68.Pelayanan Laboratorium Klinik adalah pelayanan pemeriksaan laboratorium berdasarkan kondisi klinis atau kelainan klinis (patologi klinik) untuk menegakkan diagnosa klinis seseorang Pasien yang diduga (suspek) menderita penyakit atau kelainan (patologis).
69.Tindakan Medik Anestesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan Obat anestesi sehingga terjadi kondisi anestesia baik secara menyeluruh (general anesthesia) atau pada sebagian tubuh Pasien (regional anesthesia) maupun tindakan resusitasi yang dilakukan dokter spesialis anestesi.
70.Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pelatihan dan pendidikan anestesi (bersertifikat) yang diberi kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas di bawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangan.
71.Tindakan Perawatan adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat/bidan profesional baik tindakan mandiri dan atau tugas limpah atau kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk mencapai tujuan pemeliharaan, mempertahankan atau pengobatan Pasien.
72.Jasa Pelayanan Kesehatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada Pasien atau pengguna RSUD dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, Visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik, pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat dan/atau pelayanan lainnya.
73.Jasa Sarana adalah jasa yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat, bahan habis pakai dasar, dan bahan lainnya yang dipergunakan langsung dalam rangka Pelayanan Kesehatan atau pelayan lainnya dan merupakan komponen tarif Retribusi.
74.Bahan dan Alat Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BAHP adalah bahan, Alkes, bahan kimia, Obat tertentu yang memiliki sifat habis pakai yang digunakan secara langsung untuk Pelayanan Kesehatan dan pelayanan lainnya yang disediakan oleh RSUD sebagai komponen biaya operasional.
75.Tarif Akomodasi atau Tarif Sewa Kamar adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap meliputi linen, fasilitas kamar, peralatan medis tertentu dan pelayanan dasar dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi tidak termasuk makan/diet disesuaikan dengan kelas perawatan di RSUD.
76.Biaya Makan adalah biaya makan bagi Pasien yang disediakan oleh RSUD.
77.Hari Rawat Inap adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai jam 00.00 (jam nol nol) hingga tanggal keluar RSUD atau meninggal.
78.Pelayanan Pasien Privat adalah pelayanan Pasien secara privat terdiri dari kelas II, kelas I, VIP B dan VIP A dengan fasilitas dan sarana khusus sesuai kebutuhan Pasien privat yang dirawat oleh tenaga medis spesialis yang dipilih oleh Pasien dan/atau keluargannya.
79.Sistem Remunerasi adalah sistem pembagian Jasa Pelayanan sebagai insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan petugas lainnya langsung maupun tidak berlangsung berdasarkan kriteria/indeks beban kerja, indeks resiko, dan/indeks lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
80.Biaya Satuan yang selanjutnya disebut Unit Cost adalah metode perhitungan Jasa Sarana per unit layanan dengan metode tertentu meliputi biaya umum (fix cost) biaya pemeliharaan, biaya investasi/biaya modal maupun biaya variabel (variable cost).
81.Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik Pasien meliputi: pemberian nomor identitas Pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik Pasien kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanan.
82.Pelayanan Administrasi Rawat Inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi Pelayanan Rekam Medik, surat keterangan rawat, surat keterangan kelahiran, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengkabaran selama Pasien rawat inap di RSUD.
83.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
84.Program Jaminan Kesehatan Kabupaten yang selanjutnya disebut Program Jamkeskab adalah program jaminan pembiayaan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah bagi penduduk/warga tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan lainnya.
85.Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya disingkat PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
86.Penduduk adalah setiap warga negara Indonesia yang berdomisili (bertempat tinggal menetap) di Kabupaten Blitar yang dibuktikan dengan memiliki identitas kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu susunan keluarga (KSK) yang sah.
87.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
88.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
89.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
90.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang dapat menghasilkan asal timbulan Sampah.
91.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
92.Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
93.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
94.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
95.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
96.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
97.Parkir untuk Umum adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
98.Petugas Parkir adalah petugas yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang diparkir.
99.Rambu Parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat-tempat parkir yang telah ditunjuk.
100.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan, terdiri atas kendaraan bermotor atau tidak bermotor.
101.Sepeda Motor adalah Kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping Kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
102.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
103.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan khusus dan Kendaraan umum dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
104.Penguji Kendaraan Bermotor adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi teknis di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan tugas Pengujian Kendaraan Bermotor.
105.Numpang Uji Keluar adalah permohonan untuk melakukan pengujian ke luar daerah.
106.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
107.Kendaraan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
108.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
109.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
110.Mobil Bus adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
111.Mobil Barang adalah setiap Kendaraan Bermotor selain dari yang termasuk dalam Sepeda Motor, Mobil Penumpang dan Mobil Bus.
112.Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor selain dari pada Kendaraan Bermotor untuk penumpang dan Kendaraan Bermotor barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
113.Bukti Lulus Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada setiap Kendaraan Bermotor yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor berbentuk kartu uji dan tanda uji yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
114.Kendaraan Wajib Uji adalah Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Kendaraan Khusus dan Kendaraan Umum yang dioperasikan di Jalan.
115.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, kereta tempelen, Kendaraan Khusus dan Kendaraan Umum.
116.Kartu Uji adalah Bukti Lulus Uji yang terdiri dari kartu uji berupa kartu pintar (smart card) dan kartu uji berupa kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman.
117.Tanda Uji adalah Bukti Lulus Uji yang berbentuk stiker tanda uji yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memiliki unsur pengaman.
118.Mutasi Uji Keluar adalah permohonan untuk alih domisili Kendaraan Bermotor wajib uji ke luar Daerah.
119.Jumlah Berat yang Diperbolehkan adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
120.Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
121.Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa di lingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
122.Pedagang Kaki Lima adalah Pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan.
123.Pedagang Non PKL adalah Pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan yang diizinkan di luar pasar.
124.Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah.
125.Jenis Bangunan adalah klasifikasi pemakaian kios/bedak yang ada pada setiap kelas pasar yang dikualifikasikan ke jenis bangunan.
126.Tempat Strategis adalah letak kios/bedak yang ada di areal pasar yang lokasinya mudah dituju dan mobilitas pembeli serta pengunjung tinggi.
127.Mutu Bangunan adalah kondisi pasar yang berkaitan dengan persyaratan teknis bangunan.
128.Kios atau Bedak adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
129.Los Permanen adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat tertentu yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antar ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
130.Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau tempat- tempat tertentu yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan sebagai bagian dari pasar.
131.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran, yang berisi cairan atau serbuk yang berbentuk air/gas yang meliputi tabung gas, hidran, springkler, otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa.
132.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah alat pemadam api yang dapat dibawa atau diangkat serta mudah pemakaiannya bagi setiap orang, yang berisi cairan atau gas untuk memadamkan api pada awal mula kebakaran.
133.Tabung Gas adalah tabung yang berisi cairan atau serbuk kimia yang dipergunakan dengan cara disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
134.Hidran adalah alat pompa air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
135.Springkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air dan memenuhi standar nasional.
136.Detektor adalah alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat membangkitkan alarm dalam suatu sistem.
137.Alarm Sistem adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan Detektor panas, Detektor asap, Detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran.
138.Otomatik Gas adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan gas dan memenuhi standar nasional.
139.Mobil Pompa adalah mobil pemadam kebakaran yang memuat tangki air dan dipergunakan untuk memadamkan api/bahaya kebakaran dengan cara disemprotkan langsung ke sumber kebakaran.
140.Motor Pompa adalah alat atau mesin pompa yang menggunakan motor sebagai pompa yang berfungsi untuk menyedot dan menyemprotkan air dan dipergunakan sebagai Alat Pemadam Kebakaran.
141.Pengujian adalah serangkaian kegiatan penilaian Alat Pemadam Kebakaran secara teknis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
142.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada Alat Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan atau layak pakai sesuai dengan fungsinya dan sesuai peraturan perundang-undangan.
143.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
144.Mendirikan Bangunan adalah: