1.Dinas Pendidikan Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman, bidang perhubungan dan bidang pertanahan; 5
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe B, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; 6
14.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16.Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; dan
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;