Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI BOGOR, ttd. RUDY SUSMANTO Diundangkan di Cibinong pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd. AJAT ROCHMAT JATNIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT: (4/116/2025). Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN, MUHAMMAD ZULHAM NASUTION MUHAMMAD ZULHAM NASUTION PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah yang disusun berdasarkan periode jabatan kepala daerah, dimana pemilihannya telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 untuk periode jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025-2029. Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pasca pelantikan berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai periode masa bakti sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak kepala daerah dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, serta berkewajiban menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik sebagaimana tercantum dalam Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029 disusun dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029 yang telah diundangkan pada bulan Juli 2024, sehingga RPJMD yang disusun mempertimbangkan perencanaan teknokratik, sesuai dengan kewenangan konkuren daerah, yang terintegrasi dengan perencanaan politis kepala daerah dalam visi dan misi yang disampaikan saat kampanye. Berdasarkan pentahapan pembangunan jangka menengah yang tercantum dalam RPJPD Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045, RPJMD tahun 2025-2029 merupakan tahapan pertama yang merupakan tahapan fondasi dimana pembangunan Kabupaten Bogor akan diarahkan pada penguatan fondasi sebagai dasar pelaksanaan Pembangunan dengan menjaga kesinambungan Pembangunan yang telah dilaksanakan serta berorientasi pada peningkatan capaian kinerja yang belum optimal. Upaya penguatan fondasi ini dilakukan melalui: 1) pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia; 2) pengembangan potensi ekonomi daerah; 3) peningkatan kualitas akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah; 4) transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah; 5) pengembangan konsep masyarakat Bogor berbudaya dan peduli lingkungan; 6) penataan potensi unggulan kecamatan; 7) penataan sarana prasarana dasar secara merata; dan 8) penataan penyelenggaraan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan serta tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 diharapkan menjadi landasan strategis yang memayungi seluruh upaya pencapaian target kinerja daerah sebagaimana dirinci dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, serta menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan perencanaan tahunan perangkat daerah (Rencana Kerja Perangkat Daerah) hingga tahun 2029. II. PASAL DEMI PASAL